Powered By Blogger
Powered By Blogger

Rabu, 30 September 2015

cara penanganan Kasus pelanggarah HAM di Indonesia

Cara Penanganan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Bentuk penyelesaian kasus atau sengketa secara umum dapat di bagi menjadi dua cara, yaitu:
1.. Litigasi
2. Non litigasi

            Penyelesaian hukum secara litigasi adalah penyelesaian hukum melalui jalur pengadilan baik itu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara, dan pengadilan militer tergantung perkara apa yang diaujukan ole pihak yang bersengketa. Penyelesaiannya bisa terjadi melalui cara mediasi, konsiliasi dan bisa juga terjadi dengan kesepakatan bersama untuk mengakhiri persengketaan antar kedua belah pihak.

Sifat penyelesaian sengketa litigasi dan non litigasi :
1. Sifat litigasi
a. Prosesnya makan waktu lama
                b. Terbuka untuk umum (kecuali kasus khusus : misalnya pelecehan seksual, kasus anak)
c. Penerapan hukum acaranya bersifat mengikat

       2. Sifat non litigasia.
a.Penyelesaian sengketa bisa lebih cepat
b. Konfidensial (tertutup)
c. Tidak formal
d. Penyelesaiannya oleh tim yang professional
            e. Putusan final dan binding (mengikat)

Penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Melalui jalur ini keputusan akan terjamin dapat memuaskan hati kedua belah pihak, karena pengadilan bersikap adil dan objektif dalam memberi keputusan. Selain itu pengadilan dalam memvonis seseorang bersalah dan menghukum dapat menimbulkan efek jera.
 Penyelesaian sengketa secara non litigasi. Ciri utama dalam penyelesaian melalui jalur non litigasi atau non adjudikasi adalah kesepakatan pihak-pihak yang berperkara. Apabila kedua belah pihak sudah sepakat maka perkara tersebut selesai.

Cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No.30 tahun 1999 adalah :

1. Arbitrase
Arbitrase merupakan bentuk lain dari ajudikasi, yakni ajudikasi privat. Para pihak, baik yang mengantisipasi sengketa yang mungkin terjadi maupun yang sedang mengalami sengketa yang tidak mampu diselesaikan melalui musyawarah, sepakat untuk menyerahkan sengjetanya kepada pengambil keputusan privat dengan cara-cara yang mereka tentukan bersama. Dengan cara ini para pihak menghindari penyelesaaian sengketa melalui peradilan umum.

2. Negosiasi
Dalam kamus lengkap bahasa terkini negosiasi merupakan tawar menawar melalui perundingan demi mencapai kesepakatan. Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

3. Mediasi
Mediasi merupakan proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak, namun dalam hal ini para pihak mengusahakan kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan persoalan diantara mereka.

4. Konsiliasi
            Konsiliasi Adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, undang-undang nomor 30 tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 10 dan alinea 9 penjelasan umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga untuk menyelesaikan sengketa.Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di anatar mereka. Konsiliasi dalam UU No. 30 Tahun 1999 sebagai suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan 

5. pendapat ahli
            pendapat ahli adalah pendapat seseorang yang digunakan dalam penyelesaian sengketa. Ahli disini merupakan ahli dibidang hukum, orang yang mampu menguasai seluk-beluk hukum .

     *)      Proses Penanganan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia (Secara Hukum)
      Proses  penanganan kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pengadilan HAM, dan Pengadilan HAM ad hoc. Berikut iniuraian singkatnya.

     1)      Proses Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Komnas HAM
Pada awalnya KOmnas HAM mendapat aduan baik secara lisan maupun tertulis dari setiap orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar. Langkah Komnas HAM selanjutnya melalui tahapan berikut.

a.       Melakukan Pemeriksaan
Tahap ini dilakukan dengan memanggil pengadu, saksi, ataupun pihak lain yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Tujuannya tidak lain untuk menentukan dapat dilanjutkan atau tidaknya penuntutan yang ada. Hal itu dapat ditentukan berdasarkan pembuktian dalam pemeriksaan. Jika buktinya tidak kuat, penuntutan tidak dapat dilanjutkan lagi atau dihentikan.
b.      Menyelesaikan Pengaduan Setelah Melalui Tahap Pemeriksaan
Pada tahap ini Komnas HAM dapat menetukan penyelesaian pengaduan yang ada dalam berbagai bentuk seperti berikut. Perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi; pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; serta penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti.


·        2) Proses Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Pengadilan HAM
Proses penanganan pelanggaran HAM melalui pengadilan HAM dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut.
a.        
Penangkapan 
Penangkapan dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan dengan memperlihatkan surat tugas. Jika pelaku tertangkap tangan, tidak diperlukan surat tugas tetapi menyerahkan barang bukti.

b.      Penahanan
Penahanan dapat dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan, penunututan, pemeriksaan di sidang pengadilan HAM, banding di pengadilan tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.

c.       Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam upaya penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.

d.      Penyidikan
Penyidikan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam upaya penyidikan, jaksa agung dapat mengangkat penyidik ad hoc. Jika dalam penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, jaksa agung dapat mengeluarkan surat penghentian penyidikan.

e.       Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam hal ini jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc.

f.       Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pemeriksaan disidang pengadilan dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri atas dua orang hakim HAM dan tiga orang hakim ad hoc. Pemeriksaan ditingkat pertama dilakukan paling lama 180 hari. Untuk banding dan kasasi dilakukan paling lama 90 hari.

Jumat, 28 Agustus 2015

Tentang PEDOFILIA dan penyebabnya

PEDOFILIA

Transcript of PEDOFILIA

Orang-orang yang menikmati pornografi anak (pelaku) disebut pedofil. Beberapa pedofil secara seksual tertarik hanya terhadap anak-anak dan sama sekali tidak tertarik terhadap orang dewasa. Pedofilia biasanya kondisi kronis
PEDOFILIA

Penyebab yang mendasari pedofilia tidak jelas. Meskipun kelainan biologis seperti hormon ketidakseimbangan dapat menyebabkan gangguan di beberapa individu, faktor biologis belum terbukti sebagai penyebab. Dalam banyak kasus kelakuan pedofilia tampak terkait dengan pelecehan seksual atau penelantaran alami selama masa kanak-kanak dan dengan atau kerdil emosional perkembangan psikologis.

SEJARAH
Pelecehan seksual anak telah mendapatkan perhatian publik dalam beberapa dekade terakhir dan telah menjadi salah satu profil kejahatan yang paling tinggi. Sejak tahun 1970-an pelecehan seksual terhadap anak-anak dan penganiayaan anak telah semakin diakui sebagai sesuatu yang sangat merusak bagi anak-anak dan dengan demikian tidak dapat diterima bagi masyarakat secara keseluruhan.

Penelitian juga telah menunjukkan bahwa
anak laki-laki yang mengalami pelecehan seksual lebih cenderung menjadi pedofil atau pelanggar seks
. Anak perempuan yang mengalami pelecehan seksual lebih sering menanggapi dengan terlibat dalam perilaku merusak diri sendiri, seperti penyalahgunaan zat atau prostitusi.
Banyak orang beranggapan bahwa pedofilia hanyalah sekedar perilaku yang harus dihindari. Namun anggapan ini kurang tepat. Sebenarnya, pedofilia merupakan orientasi seksual, kesukaan, dan pola pikir. Pada dasarnya, pedofilia juga menyangkut pilihan akan kondisi kejiwaan seseorang. Oleh karena itu, pedofilia tidak dapat dengan mudah dipatok sebagai sebuah kelainan
PENGERTIAN
Pedofilia
adalah suatu kelainan seksual dan kejiwaan pada seseorang yang punya ketertarikan pada anak di bawah umur Atau penyimpangan seksual di mana anak-anak adalah objek seksual yang disukai.
AS2013C | STEI SEBI 2014
TIPE
Pelecehan seksual terhadap anak mencakup berbagai pelanggaran seksual, termasuk :

Pelecehan seksual

istilah ini didefinisikan sebagai suatu tindak pidana di mana seseorang yang telah dewasa menyentuh anak di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual, misalnya perkosaan (termasuk sodomi)

Eksploitasi seksual
istilah ini didefinisikan sebagai suatu tindak pidana di mana orang dewasa melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur untuk promosi, kepuasan seksual, atau keuntungan, misalnya melacurkan anak dan menciptakan atau melakukan perdagangan pornografi anak

PENYEBAB
KASUS PEDOFILIA
Satu per satu kasus pedofilia di Indonesia mulai terkuak. Terakhir, polisi menangkap Ahmad Sobadri alias Emon, 24 tahun, karena menyodomi 73 bocah laki-laki. Menyeruak pula kasus pencabulan seorang bocah di Jakarta International School.
Pada hampir semua kasus, para predator selalu aktif mencari mangsa. Karena itu, korbannya selalu banyak. Jarang sekali hanya satu atau dua orang. Tingginya angka pedofil itu ternyata menarik perhatian Interpol dan Federal Bureau Investigasi (FBI) biro investigasi Amerika Serikat.

“Mereka mengatakan kasus pedofilia di Indonesia tertinggi di Asia,” kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius
Catatan Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI) jumlah kejahatan seksual terhadap anak, pada 2012 ada 463 kasus.

Tahun berikutnya, yakni pada 2013 mengalami kenaikan 30 persen.

Data KPAI untuk kasus di Jakarta pada kurun Januari-April 2014 telah tercatat ada 12 sekolah menjadi lokasi kejahatan seksual yang berlangsung, Jumlah total yang diperkarakan ada 85 kasus!
V
Menurut Psikolog UGM, Prof. Dr. Endang Ekowarni Trauma psikologi pada anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual sulit dihilangkan dari ingatan korban. Terlebih lagi apabila pelaku masih berada dan tinggal tidak jauh dari lingkungan si anak. Ada rasa takut karena pelakunya adalah orang dekat, sebelah rumah atau serumah. Jadi, pelaku kekerasan seksual pada anak diharuskan keluar dari lingkungan si anak agar tidak menimbulkan rasa trauma.

Ekowarni mengibaratkan orang yang belum pernah minum anggur, sekali mencoba, meski tidak enak, tetap berusaha untuk mengulangnya kembali.

Besar kemungkinan si anak (korban) saat remaja atau dewasa mencoba kembali pengalaman yang tidak mengenakkan meski tidak dengan pelaku yang sama

Perlu kesadaran dan masyarakat wajib digugah akan bahayanya kejahatan pada anak. Mengkampanyekan bahwa selain kasus-kasus seperti korupsi, terorisme, narkotika, perlu menjadi perhatian pula soal kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Informasi melalui media massa layak untuk dijadikan perhatian serius, yang mampu mengkampanyekan, mengawal dan menginformasikan segala hal berkaitan tentang kekerasan seksual yang dialami anak-anak.

SOLUSI DAN PENCEGAHAN
Perawatan yang efektif untuk pedofilia yaitu kognitif dan terapi perilaku yang mempekerjakan pelatihan empati dan restrukturisasi pola pikir menyimpang dan terdistorsi. Pelatihan Empati mengajarkan pasien untuk melihat perilakunya dari sudut pandang korban. Upaya distorsi kognitif terapi untuk merestrukturisasi pasien menyimpang gagasan-misalnya, dengan memperkuat fakta bahwa pemaksaan terhadap anak-anak ke dalam kegiatan seksual adalah perilaku yang tidak pantas
Segala upaya perlu dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda atau anak-anak dari bahaya predator seksual yang mengancam masa depannya. Siapapun bisa berperan, dan dapat mendukung kampanye perang terhadap predator seksual terhadap anak-anak.

Jauhkan anak-anak dari pelecehan seksual, karena anak adalah harta yang tak ternilai.

Anak adalah aset bangsa yang nantinya akan menjadi pewaris dan penerus keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.