Cara
Penanganan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
1.. Litigasi
2. Non litigasi
Penyelesaian
hukum secara litigasi adalah penyelesaian hukum melalui jalur pengadilan baik
itu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara, dan
pengadilan militer tergantung perkara apa yang diaujukan ole pihak yang
bersengketa. Penyelesaiannya bisa terjadi melalui cara mediasi, konsiliasi dan
bisa juga terjadi dengan kesepakatan bersama untuk mengakhiri persengketaan
antar kedua belah pihak.
1. Sifat litigasi
a. Prosesnya makan waktu lama
b. Terbuka untuk umum (kecuali kasus
khusus : misalnya pelecehan seksual, kasus anak)
c. Penerapan hukum acaranya bersifat
mengikat
2. Sifat non litigasia.
a.Penyelesaian sengketa bisa lebih cepat
b. Konfidensial (tertutup)
c. Tidak formal
d. Penyelesaiannya oleh tim yang
professional
e. Putusan final dan binding
(mengikat)
Penyelesaian sengketa secara
litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Melalui
jalur ini keputusan akan terjamin dapat memuaskan hati kedua belah pihak,
karena pengadilan bersikap adil dan objektif dalam memberi keputusan. Selain
itu pengadilan dalam memvonis seseorang bersalah dan menghukum dapat
menimbulkan efek jera.
Penyelesaian sengketa secara non litigasi. Ciri utama
dalam penyelesaian melalui jalur non litigasi atau non adjudikasi adalah
kesepakatan pihak-pihak yang berperkara. Apabila kedua belah pihak sudah
sepakat maka perkara tersebut selesai.
Cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No.30 tahun 1999 adalah :
Arbitrase merupakan bentuk lain dari
ajudikasi, yakni ajudikasi privat. Para pihak, baik yang mengantisipasi
sengketa yang mungkin terjadi maupun yang sedang mengalami sengketa yang tidak
mampu diselesaikan melalui musyawarah, sepakat untuk menyerahkan sengjetanya
kepada pengambil keputusan privat dengan cara-cara yang mereka tentukan
bersama. Dengan cara ini para pihak menghindari penyelesaaian sengketa melalui
peradilan umum.
2. Negosiasi
Dalam kamus lengkap bahasa terkini
negosiasi merupakan tawar menawar melalui perundingan demi mencapai
kesepakatan. Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak
yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan
bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai
suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
3. Mediasi
Mediasi merupakan proses negosiasi
pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral
bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh
kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Berbeda dengan hakim atau arbiter,
mediator tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak,
namun dalam hal ini para pihak mengusahakan kepada mediator untuk membantu
mereka menyelesaikan persoalan diantara mereka.
4. Konsiliasi
Konsiliasi Adalah usaha mempertemukan
keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian.
Namun, undang-undang nomor 30 tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang
eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat
ditemukan dalam pasal 1 angka 10 dan alinea 9 penjelasan umum, yakni konsiliasi
merupakan salah satu lembaga untuk menyelesaikan sengketa.Dalam menyelesaikan
perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan
pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu,
konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas
nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang
diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk
kesepakatan di anatar mereka. Konsiliasi dalam UU No. 30 Tahun 1999 sebagai
suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah suatu
tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan
5. pendapat ahli
pendapat ahli adalah pendapat seseorang yang digunakan dalam penyelesaian
sengketa. Ahli disini merupakan ahli dibidang hukum, orang yang mampu menguasai
seluk-beluk hukum .
*) Proses Penanganan Kasus Pelanggaran
HAM di Indonesia (Secara Hukum)
Proses penanganan kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui lembaga
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pengadilan HAM, dan Pengadilan
HAM ad hoc. Berikut iniuraian singkatnya.
1) Proses Penanganan Pelanggaran HAM
Melalui Komnas HAM
Pada
awalnya KOmnas HAM mendapat aduan baik secara lisan maupun tertulis dari setiap
orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah
dilanggar. Langkah Komnas HAM selanjutnya melalui tahapan berikut.
a. Melakukan Pemeriksaan
Tahap
ini dilakukan dengan memanggil pengadu, saksi, ataupun pihak lain yang terkait
untuk dilakukan pemeriksaan. Tujuannya tidak lain untuk menentukan dapat
dilanjutkan atau tidaknya penuntutan yang ada. Hal itu dapat ditentukan
berdasarkan pembuktian dalam pemeriksaan. Jika buktinya tidak kuat, penuntutan
tidak dapat dilanjutkan lagi atau dihentikan.
b. Menyelesaikan Pengaduan Setelah
Melalui Tahap Pemeriksaan
Pada
tahap ini Komnas HAM dapat menetukan penyelesaian pengaduan yang ada dalam berbagai
bentuk seperti berikut. Perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara
melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi; pemberian saran kepada
para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk
ditindaklanjuti penyelesaiannya; serta penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
· 2) Proses Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Pengadilan HAM
Proses penanganan pelanggaran HAM
melalui pengadilan HAM dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut.
a.
Penangkapan
Penangkapan dilakukan oleh jaksa
agung untuk kepentingan penyidikan dengan memperlihatkan surat tugas. Jika
pelaku tertangkap tangan, tidak diperlukan surat tugas tetapi menyerahkan
barang bukti.
b.
Penahanan
Penahanan dapat dilakukan oleh jaksa
agung untuk kepentingan penyidikan, penunututan, pemeriksaan di sidang
pengadilan HAM, banding di pengadilan tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.
c.
Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan oleh Komnas
HAM. Dalam upaya penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc
yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.
d.
Penyidikan
Penyidikan dilakukan oleh jaksa
agung. Dalam upaya penyidikan, jaksa agung dapat mengangkat penyidik ad hoc.
Jika dalam penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, jaksa agung dapat
mengeluarkan surat penghentian penyidikan.
e.
Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh jaksa
agung. Dalam hal ini jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc.
f.
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pemeriksaan disidang pengadilan
dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri atas dua orang hakim HAM
dan tiga orang hakim ad hoc. Pemeriksaan ditingkat pertama dilakukan paling
lama 180 hari. Untuk banding dan kasasi dilakukan paling lama 90 hari.
Online Casino Review UK - Cbet.com
BalasHapusOnline Casino Review UK ➤ Including welcome offers & 1xbet the latest bonus codes ✓ Play 카지노사이트 on casino slots ✓ Mobile and desktop ✓ 24/7 customer support.
Slots 1x2 Casino & Sports Betting Platform - Royal Ascot
BalasHapusSlots 1x2 get air jordan 18 retro red suede is air jordan 18 retro yellow sale a casino and air jordan 18 retro red suede good website sports betting platform offering a simple and secure way of playing and betting on the go. It's simple and good air jordan 18 retro yellow suede secure, best air jordan 18 retro yellow suede it's fast,