Powered By Blogger
Powered By Blogger

Rabu, 30 September 2015

cara penanganan Kasus pelanggarah HAM di Indonesia

Cara Penanganan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Bentuk penyelesaian kasus atau sengketa secara umum dapat di bagi menjadi dua cara, yaitu:
1.. Litigasi
2. Non litigasi

            Penyelesaian hukum secara litigasi adalah penyelesaian hukum melalui jalur pengadilan baik itu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara, dan pengadilan militer tergantung perkara apa yang diaujukan ole pihak yang bersengketa. Penyelesaiannya bisa terjadi melalui cara mediasi, konsiliasi dan bisa juga terjadi dengan kesepakatan bersama untuk mengakhiri persengketaan antar kedua belah pihak.

Sifat penyelesaian sengketa litigasi dan non litigasi :
1. Sifat litigasi
a. Prosesnya makan waktu lama
                b. Terbuka untuk umum (kecuali kasus khusus : misalnya pelecehan seksual, kasus anak)
c. Penerapan hukum acaranya bersifat mengikat

       2. Sifat non litigasia.
a.Penyelesaian sengketa bisa lebih cepat
b. Konfidensial (tertutup)
c. Tidak formal
d. Penyelesaiannya oleh tim yang professional
            e. Putusan final dan binding (mengikat)

Penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Melalui jalur ini keputusan akan terjamin dapat memuaskan hati kedua belah pihak, karena pengadilan bersikap adil dan objektif dalam memberi keputusan. Selain itu pengadilan dalam memvonis seseorang bersalah dan menghukum dapat menimbulkan efek jera.
 Penyelesaian sengketa secara non litigasi. Ciri utama dalam penyelesaian melalui jalur non litigasi atau non adjudikasi adalah kesepakatan pihak-pihak yang berperkara. Apabila kedua belah pihak sudah sepakat maka perkara tersebut selesai.

Cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No.30 tahun 1999 adalah :

1. Arbitrase
Arbitrase merupakan bentuk lain dari ajudikasi, yakni ajudikasi privat. Para pihak, baik yang mengantisipasi sengketa yang mungkin terjadi maupun yang sedang mengalami sengketa yang tidak mampu diselesaikan melalui musyawarah, sepakat untuk menyerahkan sengjetanya kepada pengambil keputusan privat dengan cara-cara yang mereka tentukan bersama. Dengan cara ini para pihak menghindari penyelesaaian sengketa melalui peradilan umum.

2. Negosiasi
Dalam kamus lengkap bahasa terkini negosiasi merupakan tawar menawar melalui perundingan demi mencapai kesepakatan. Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

3. Mediasi
Mediasi merupakan proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak, namun dalam hal ini para pihak mengusahakan kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan persoalan diantara mereka.

4. Konsiliasi
            Konsiliasi Adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, undang-undang nomor 30 tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 10 dan alinea 9 penjelasan umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga untuk menyelesaikan sengketa.Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di anatar mereka. Konsiliasi dalam UU No. 30 Tahun 1999 sebagai suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan 

5. pendapat ahli
            pendapat ahli adalah pendapat seseorang yang digunakan dalam penyelesaian sengketa. Ahli disini merupakan ahli dibidang hukum, orang yang mampu menguasai seluk-beluk hukum .

     *)      Proses Penanganan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia (Secara Hukum)
      Proses  penanganan kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pengadilan HAM, dan Pengadilan HAM ad hoc. Berikut iniuraian singkatnya.

     1)      Proses Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Komnas HAM
Pada awalnya KOmnas HAM mendapat aduan baik secara lisan maupun tertulis dari setiap orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar. Langkah Komnas HAM selanjutnya melalui tahapan berikut.

a.       Melakukan Pemeriksaan
Tahap ini dilakukan dengan memanggil pengadu, saksi, ataupun pihak lain yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Tujuannya tidak lain untuk menentukan dapat dilanjutkan atau tidaknya penuntutan yang ada. Hal itu dapat ditentukan berdasarkan pembuktian dalam pemeriksaan. Jika buktinya tidak kuat, penuntutan tidak dapat dilanjutkan lagi atau dihentikan.
b.      Menyelesaikan Pengaduan Setelah Melalui Tahap Pemeriksaan
Pada tahap ini Komnas HAM dapat menetukan penyelesaian pengaduan yang ada dalam berbagai bentuk seperti berikut. Perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi; pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; serta penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti.


·        2) Proses Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Pengadilan HAM
Proses penanganan pelanggaran HAM melalui pengadilan HAM dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut.
a.        
Penangkapan 
Penangkapan dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan dengan memperlihatkan surat tugas. Jika pelaku tertangkap tangan, tidak diperlukan surat tugas tetapi menyerahkan barang bukti.

b.      Penahanan
Penahanan dapat dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan, penunututan, pemeriksaan di sidang pengadilan HAM, banding di pengadilan tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.

c.       Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam upaya penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.

d.      Penyidikan
Penyidikan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam upaya penyidikan, jaksa agung dapat mengangkat penyidik ad hoc. Jika dalam penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, jaksa agung dapat mengeluarkan surat penghentian penyidikan.

e.       Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam hal ini jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc.

f.       Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pemeriksaan disidang pengadilan dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri atas dua orang hakim HAM dan tiga orang hakim ad hoc. Pemeriksaan ditingkat pertama dilakukan paling lama 180 hari. Untuk banding dan kasasi dilakukan paling lama 90 hari.

2 komentar:

  1. Online Casino Review UK - Cbet.com
    Online Casino Review UK ➤ Including welcome offers & 1xbet the latest bonus codes ✓ Play 카지노사이트 on casino slots ✓ Mobile and desktop ✓ 24/7 customer support.

    BalasHapus
  2. Slots 1x2 Casino & Sports Betting Platform - Royal Ascot
    Slots 1x2 get air jordan 18 retro red suede is air jordan 18 retro yellow sale a casino and air jordan 18 retro red suede good website sports betting platform offering a simple and secure way of playing and betting on the go. It's simple and good air jordan 18 retro yellow suede secure, best air jordan 18 retro yellow suede it's fast,

    BalasHapus